LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.com): Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp40 miliar lebih, di Lapangan Asrama Polres setempat, Selasa (12/1/2019). Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba golongan I terdiri dari, sabu-sabu sebanyak 25 kilogram, 415 kilogram ganja, dan 40 ribu butir ekstasi hasil ungkap kasus jajarannya kurun waktu 5 bulan terakhir.
Adapun, dari pantauan tim ini pemusnahan narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam air lalu di blender. Pemusnahan barang haram itu dilakukan oleh Kapolda beserta pejabat utama Polda Lampung, Plt Bupati Lampung Selatan serta anggota Forkopimda Lampung Selatan dan segenap tokoh masyarakat yang hadir. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
535
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia