JAKARTA (Lampungpro.co): PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)mulai menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Operasi Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yakni mulai 11 Desember 2023. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. Selain itu, ditamba hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Hal ini mengacu pada empat faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan. Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol 'Cari Jadwal', jelas Shelvy Arifin, dalam siaran pers, Minggu (26/11/2023).
Pastikan Bertiket sebelum Berangkat dari Rumah
Saat peraturan ini ditetapkan, sistem aksesibilitas pembelian tiket pada Ferizy.com dan mitra resmi Ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan. Dengan demkian, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi Ferizy maupun website trip.ferizy.com disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari.
Menilik pembelian tiket bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang. Kemudian, untuk empat pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga dihimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo (sekitar) 2 km.
Diharapkan dengan pemberlakukan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket. Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrian penumpang, kata Shelvy. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16061
EKBIS
8664
Bandar Lampung
6027
277
03-Apr-2025
319
03-Apr-2025
436
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia