Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Jambret Ponsel Diseberang Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Dua Jambret Diamuk Massa
Lampungpro.co, 13-May-2020

Heflan Rekanza 1572

Share

Ilustrasi penjambretan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua orang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Rasuna Said tepatnya diseberang Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung, tertangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, saat tertangkap di Jalan Diponegoro, Lungsir, Bandar Lampung, Selasa (12/5/2020) malam.

Adapun kedua pelaku jambret tersebut diketahui bernama AG (30) warga Jalan Agus Salim, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dan BS (23) warga Jalan Abdul Mutadun, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Sedangkan korban diketahui bernama Hermawan (33), warga Jalan Imam Bonjol, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan, adanya kejadian penangkapan dua orang jambret disekitaran Lungsir tersebut. Pihaknya kini telah mengamankan dua orang jambret tersebut.

"Adapun kejadiannya, saat itu korban menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi bernama Tia melintas di Jalan Rasuna Said. Kemudian pelaku memepet sepeda motor korban dari arah belakang. Kemudian pelaku merampas ponsel milik korban," kata Kompol Rossef Efendi.

Saat itu, ponsel korban sedang dipegang oleh Tia. Setelah merampas ponsel tersebut, pelaku langsung kabur ke arah Jalan Diponegoro. Kemudian korban mengejarnya sambil berteriak, untuk meminta tolong kepada warga yang sedang melintas.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu M. Anis mengungkapkan, saat kejadian itu pihaknya sedang melakukan patroli disekitaran wilayah Sumur Putri. Kemudian pihaknya mandapati informasi, ada dua orang pelaku penjambretan ditangkap warga.

"Kejadian bermula saat korban berboncengan dengan rekannya, dari arah Kaliawi ke Jalan Wolter Mongonsidi. Saat di Jalan Rasuna Said, ponsel milik korban dirampas. Kemudian korban langsung menyampaikan kepada rekannya, dan pengendara yang ada didepan jika dia telah dijambret. Kemudian dikejar hingga tertangkap disekitaran kantor KPPU," ungkap M. Anis.

Hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4429 AH, dan satu unit ponsel. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

490


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved