JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung diperpanjang selama lima hari ke depan hingga 25 Juli 2021. Jokowi menyebut PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3-20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli karena tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.
Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lamoungpro.co), Selasa (20/7/2021) malam ini, disebutkan selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota/kabupaten luar Jawa-Bali. Wilayah tersebut yakni Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Diketahui, pandemi Covid-19 menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19477
Bandar Lampung
9921
Gerbang Sumatera
5118
Lampung Barat
4495
Gerbang Sumatera
3844
495
10-Apr-2025
424
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia