PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasus penipuan berkedok penggandaan uang terjadi di Kabupaten Pringsewu. Aksi tipu tipu itu terbilang unik, pasalnya hanya dengan menggunakan daun cery pelaku mengaku bisa melipat gandakan uang menjadi miliaran rupiah.
Peristiwa itu pun terjadi di Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung. Beruntung kasus ini segera dilaporkan korban ke polisi sehingga pelaku dapat segera di tangkap meskipun sempat melarikan diri.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, terduga pelaku penipuan berinisial KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan, Pagelaran Kabupaten, Pringsewu tersebut diamankan Tekab 308 Polsek Pagelaran pada Rabu (3/5/2023). "Pelaku yang dalam kesehariannya mengaku sebagai ustad dan berprofesi terapis pengobatan alternatif ini diamankan Polisi saat berada ditempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 16.00 Wib," ujar AKBP Benny Prasetya, Jumat (5/5/2023).
Dia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Jumadi (50) warga Pekon Candiretno yang mengeluh sakit lambung berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif. Lantaran dalam perobatan tersebut terdapat banyak perubahan korban mulai percaya dengan keahlian pelaku.
"Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku," jelasnya
Benny mengatakan, pada (9/11/2022) pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp100 juta untuk digandakan menjadi miliaran rupiah. Kemudian setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta yang diklaim sebagai biaya proses (sariat) penggandaan uang.
Selain itu pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi kedalam karung sebagai media penggandaan uang. Setelah syarat lengkap lalu pada (21/11/2022) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban.
Namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya. "Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu," ungkapnya.
Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku kabur. "Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," bebernya.
Kapolres menyebut, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp84 juta. Uang itu sendiri didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya. Lebih lanjut dia mengungkapkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Pagelaran Polres Pringsewu.
Dia juga menyampaikan jika penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara instensif terhadap pelaku. "Ya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14835
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia