Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Dijambret, Ternyata Wanita Asal Punggur Lampung Tengah ini Tilep Uang Koperasi Sehat Makmur Abadi Rp20 Juta
Lampungpro.co, 11-Aug-2024

Amiruddin Sormin 377

Share

Tersangka MRA saat di Mapolsek Punggur. POLRES LAMPUNG TENGAH

PUNGGUR (Lampungpro.co): Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret. MRA (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi, Kecamatan Kotagajah, untuk keperluan pribadi, Senin (22/7/2024).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan, uang yang digelapkan wanita asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp20 juta.

MRA yang dikenal sebagai karyawan Branch Administrastor KSP Sehati makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itupun ditetapkan tersangka pada Jumat (9/8/2024). "Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (11/8/24).

Kapolsek mengatakan, pada 22 Juli lalu, MRA bisa mendapat uang Rp20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi. MRA beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah sekitar pukul 08.30 WIB.

Penyerahan uang tersebut pun menjadi sorotan kepala cabang KSP. Sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi pun tidak bisa menghubungi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tak berselang lama, tersangka menelepon kepala cabang dan mengaku uang Rp20 juta hilang karena dijabret di jalan," terangnya.

Dikatakan Kapolsek, Kepala Cabang yang curiga pun menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur karena merasa janggal. Menurut Feri, setelah kasus ditangani Polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan, lalu dilakukan pemanggilan terhadap MRA.

Kini MRA diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.  (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1192


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved