GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Polsek Gunungsugih menangkap dua orang pria dengan kasus tindak pidana penipuan berkedok kredit mobil. Pria berinisial DNI (33) dan YDI (38) menipu seorang pria bernama Dodi Irawan (34) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah ketika hendak membeli mobil merek Toyota Agya, pada Selasa (5/11/2024).
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, kedua pelaku saat ini ditangkap dan ditahan di Polsek Gunungsugih. "Modus kedua pelaku yaitu mengaku sebagai karyawan bidang administrasi diler Toyota, korban dijanjikan bisa mendapatkan kredit mobil dengan down payment (DP) Rp5 juta," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai karyawan Toyota saat hendak membeli mobil dengan cara kredit. Kepada korban, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku bisa memberikan mobil dengan DP Rp5 juta dengan syarat transaksi tersebut dikirim kepadanya.
Korban langsung percaya karena dia dan salah satu pelaku berinisial DNI saling kenal. "Korban pun mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada kedua pelaku, berharap bisa kredit mobil dengan mudah dan murah," kata Iptu Yudi Kurniawan.
Namun, pada 13 November 2024, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan dalih bahwa kedua pelaku butuh ongkos kirim mobil sebesar Rp250 ribu. Tak cukup sampai disitu, pada 18 November, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa DP yang diberikan korban tidak cukup untuk mengambil mobil yang dimaksud.
Sehingga korban diminta menambah uang DP mobil sebesar Rp7,5 juta. Kemudian, kata Kapolsek, pada 19 November 2024 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban.
"Setelah mentransfer uang dengan total Rp15.250.000, korban tidak pernah mendapatkan kelanjutan kabar mobil yang akan dibeli. Korban pun menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan," terang Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunungsugih, polisi langsung memburu kedua pelaku dan mencari keberadaannya. Hasilnya, pada Kamis (19/12/2024) sekitar jam 23.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih berhasil menangkap DNI di Kampung Buyut Ilir, dan menangkap YDI di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut. "Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," pungkas Iptu Yudi Kurniawan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3882
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia