Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Polisi Tipu Warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Polisi Ringkus Pria Asal Lampung Utara Ini
Lampungpro.co, 19-Sep-2020

Febri 14012

Share

Barang Bukti Anggota Polisi Gadungan Saat Diringkus Polsek Tanjung Bintang | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bernama WA (36) diringkus Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, setelah menipu Mun (30) warga Desa Serdang, Tanjung Bintang yang merupakan pacar WA dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka. Polisi gadungan ini diringkus, setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, polisi gadungan ini melakukan penipuan terhadap pacarnya, dalam bentuk uang sebesar Rp26,6 juta. Kronologisnya berawal dari kenalan di media sosial facebook, kemudian setelah 10 hari kenal, keduanya langsung berpacaran.

"Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah, anggota Polri yang bertugas di Korps Polda Lampung. Setelah berpacaran dengan berbagai macam dalihnya, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban," kata AKP Talen Hafiz dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Total uang korban senilai Rp24,6 juta ini diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban. Namun saat itu, korban mengaku tidak memiliki uang senilai tersebut. Akhirnya korban memberikan uang Rp1,5 juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 Gram.

"Dilain hari pada 29 Agustus 2020, tersangka mendatangi rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Saat meminta kedua kali ini, alasannya untuk menebus motor yang tergadai. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta," ujar Talen Hafiz.

Selanjutnya pada Selasa 08 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5,5 juta. Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian keluarganya melaporkan hal ini ke Mapolsek Tanjung Bintang.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Alhasil penangkapan terhadap pelaku penipuan ini, tersangka diamankan saat berada di Desa Serdang pada Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 02.00 WIB," jelas Talen Hafiz.

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korban, dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Lampung, berpangkat Bripka, dan berpakaian dinas lengkap. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set baju PDH Polri warna coklat, atribut, dan satu buah tanda kewenangan Polri. Kemudian satu celana panjang warna coklat tua, satu kaos lengan pendek warna coklat, satu jaket warna hitam, satu buah topi warna hitam bertuliskan police, dan satu buah tas warna hitam.

Diamankan juga barang bukti lainnya berupa sepasang sepatu warna hitam, satu unit telepon seluler warna putih merk Samsung, dan satu lembar Kartu Tanda Anggota palsu atas nama Haikal Ariansyah berpangkat Bripka Polda Banten. Kemudian satu lembar SIM C yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung, dan satu Lembar KTP yang dikeluarkan Kabupaten Lampung Utara. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved