BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung akan memblokir pajak kendaraan bila pelanggar tidak membayar denda yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ketentuan itu diberlakukan terkait rencana Polda Lampung memberlakukan tilang elektronik di JTTS
Menurut Wakil Direktur Lantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, pelanggar diberikan waktu 20 hari untuk membayar denda tilang. "Jika tidak dibayar maka pajaknya akan diblokir," kata Muhammad Ali, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Rabu (2/3/2022) dari Antara.
Dia menjelaskan sistem kerja ETLE terpasang di JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar KM 108 Jalur A dan B. Nantinya kamera akan meng-capture pengendara yang melebihi keceatan maksimal di jalan tol yakni 100 km/jam.
"Apabila terjadi pelanggaran di jalan tol utamanya melebihi kecepatan, akan di-capture dan diberikan ke front office. Maka di situ nanti akan muncul nama pemilik kendaraan," kata dia.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia