Kemudian, lanjut dia, setelah muncul nama pemilik kendaraan, dikirimkan surat berisi info tanggal dan jam pengendara melakukan pelanggaran di jalan tol. "Jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi yakni laju kecepatan yang melebihi batas maksimal dan sabuk pengaman," kata dia.
Namun, pelanggar tidak akan langsung dilakukan tindakan. Setiap pelanggaran yang terjadi di jalan tol akan dikirim ke front office. Kemudian akan diteliti terlebih dahulu.
"Kalau bukti kuat dan gambarnya jelas, maka akan dikirimkan surat ke yang bersangkutan. Kita akan berikan tujuh hari untuk konfirmasi. Jika yang bersangkutan bukan pemilik kendaraan atau pengendara maka harus memberikan informasi yang jelas termasuk email dan kontak. Bila memang tidak memberikan informasi, ketika membayar pajak akan ketahuan kalau mereka belum bayar denda tilang," kata AKBP Muhammad Ali. (***)
Editor
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3971
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia