Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngebut di Tol Bakaueheni-Terbanggi Bakal Kena Tilang Elektronik, tak Bayar Denda Pajak Kendaraan Diblokir
Lampungpro.co, 02-Mar-2022

Amiruddin Sormin 3665

Share

Gerbang Tol Itera Kota Baru di ruas Bakaueheni-Terbanggi Besar

Kemudian, lanjut dia, setelah muncul nama pemilik kendaraan,� dikirimkan surat berisi info tanggal dan jam� pengendara melakukan pelanggaran di jalan tol. "Jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi yakni laju kecepatan yang melebihi batas maksimal dan sabuk pengaman," kata dia.

Namun, pelanggar tidak akan langsung dilakukan tindakan. Setiap pelanggaran yang terjadi di jalan tol akan dikirim ke front office. Kemudian akan diteliti terlebih dahulu.

"Kalau bukti kuat dan gambarnya jelas, maka akan dikirimkan surat ke yang bersangkutan. Kita akan berikan tujuh hari untuk konfirmasi. Jika yang bersangkutan bukan pemilik kendaraan atau pengendara maka harus memberikan informasi yang jelas termasuk email dan kontak. Bila memang tidak memberikan informasi, ketika membayar pajak akan ketahuan kalau mereka belum bayar denda tilang," kata� AKBP Muhammad Ali. (***)

Editor


1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19181


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved