BAKAUHENI (Lampungpro.co): Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Desa Way Apus, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan digelandang ke Mapolsek Penengahan. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yakni DS (15) dan S (17).
"Sebelumnya, kedua pelaku hendak mencuri sepeda motor merk Honda Beat Street BE 2906 OY, milik Syah Nurul Iskandar (30), yang diparkir disamping rumahnya di Desa Way Apus, Kecamatan Bakauheni pada Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 18.15 wib," Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, Selasa (28/4/2020).
Sayangnya, aksi kedua pelaku itu kepergok oleh pemilik rumah yang saat itu mendengar adanya suara berasal dari parkiran sepeda motornya. Sontak, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. 'Tak berselang lama, pelaku kemudian berhasil dikepung warga, lalu kemudian diamankan ke Polsek Penengahan," ucap Hendra.
Hendra menjelaskan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. "Upaya dari anggota antara lain menerima laporan polisi, cek TKP dan buat sket TKP, menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sidik tuntas," jelas dia.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25595
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia