MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus seorang buruh yang kedapatan nyambil jadi pengedar sabu. Pelaku berinisial RM (26), merupakan warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahaan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Dari tangan RM, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram. Menurut Kasat Narkoba AKP Anton, penangkapan RM merupakan hasil penyelidikan.
"Kami mendapat informasi bahwa di sebuah tempat di Jalan Dermaga Bugis, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata AKP Anton mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP HUjra Soumena, Minggu (24/4/2022).
Saat petugas tiba di lokasi penangkapan, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. "Lalu dilakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis sabu," kata AKP Anton.
Temuan barang bukti itu membuat RM digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan. Dia dibidik Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terancam dendan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4531
Bandar Lampung
2442
762
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
490
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia