MENGGALA (Lampungpro.co): Bandar narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang. Pria yang berprofesi nelayan ini ditangkap, Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.
"Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (26/8/2021).
Dari tangan bandar ini petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,77 gram, enam bungkus plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver. Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Di sana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah dan turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital," jelas AKP Anton.
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
4555
Bandar Lampung
2462
124
06-Feb-2025
161
06-Feb-2025
164
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia