Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Polres Tulang Bawang Tangkap Nelayan Kuala Teladas ini
Lampungpro.co, 27-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1472

Share

Pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang disita. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Bandar narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang. Pria yang berprofesi nelayan ini ditangkap, Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.


"Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (26/8/2021).

Dari tangan bandar ini petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,77 gram, enam bungkus plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver. Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

"Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Di sana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah dan turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital," jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved