Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyambi Jual Hexymer dan Tramadol, Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pedagang Ayam Geprek Asal Waluyojati ini
Lampungpro.co, 28-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6601

Share

Tersangka Ombing saat digiring ke Mapolsek Pringsewu Kota dan obat keras yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pengedar obat daftar G tanpa izin edar tersebut.

Menurut Kapolsek pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek ini diamankan polisi pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16.09 WIB di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur. "Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan Polisi yang sedang berpatroli," ujar Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (28/3/2023) siang.

Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnyapPolisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan Tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya. Namun setelah pengembangan dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 butir dan tramadol 141 butir," kata Kompol Ansori.

Dijelaskan Kapolsek, dalam pemeriksan petugas, pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu. Dia juga menyebut, tersangka WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan. "Ngakunya baru dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," kata Kompol Ansori. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved