Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyolong Motor 14 Kali di Gisting, Talang Padang, dan Pugung, Polisi Tembak Maling ini di Kota Agung Barat
Lampungpro.co, 25-Mar-2021

Amiruddin Sormin 6312

Share

Tersangka maling motor saat digelandang ke Polres Tanggamus, Kamis (25/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/OOLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Maling spesialis sepeda motor dan handphone ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus. Dari tangan tersangka bernama Edi Kurniawan (31) tersebut, petugas turu mengamankan satu sepeda motor dan satu handphone hasil pencurian di wilayah Kecamatan Gisting dan 1 sepeda motor hasil pengembangan Curanmor di Kecamatan Pugung, Tanggamus.


Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka ternyata melakukan 14 kali pecurian sepeda motor di Kecamatan Gisting, Talang Padang, dan Pugung bersama tiga rekannya yang telah diketahui identitasnya. Dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor lainya, tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Edi Kurniawan ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus. Laporan pertama oleh Hengki Rantauan (32), guru warga Blok 10 Pekon Gisting Bawah Kecamatan  Gisting, Tanggamus yang menjadi korban pencurian 1 sepeda motor Honda Spacy BE 3255 NG total kerugian Rp7 juta.

Kemudian laporan kedua oleh Habi (45), Wiraswasta, warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban pencurian sepeda motor Yamaha Lexy  BE-6391-ZH dan Handphone Oppo A71 total kerugian Rp22 juta. "Berdasarkan dua laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, kemarin Rabu (24/3/21) pukul 02.00 Wib," ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dari tersangka yang merupakan warga Pekon Banjarmasin tersangka bahwa 1 sepeda motor Yamaha Lexy dititipkan di rumah temannya di wilayah Pringsewu sehingga dilakukan pengembangan di sana. "Dalam pengembangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan," ujarnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved