Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bersama 3 rekannya di rumah korban Hengki Rantauan di Blok 10 Pekon Gisting Bawah pada Rabu (14/10/2020) pukul 03.00 Wib dengan cara membobol jendela bagian samping rumah korban lalu keluar melalui pintu depan. Pencurian itu diketahui saat korban terbangun pagi harinya, dan mengecek kedalam rumah dan ternyata sepeda motor Honda Spacy yang diparkir diruang depan sudah tidak ada lagi, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp7 juta.
Tidak jauh berbeda, di rumah korban Habi di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung pada tanggal 09 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka membobol jendela rumah korban kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Lexy BE 6391 ZH dan Handphone Oppo A71 lalu keluar melalui pintu samping. Korban Habi mengetahui pencurian saat anaknya terbangun pada pukul 03.00 Wib dan memeriksa sepeda motornya hilang serta handphone yang ada di ruang TV sudah tidak ada ditempatnya sehingga ia mengalami kerugian Rp22 juta. "Untuk barang bukti milik dua korban tersebut telah berhasil diamankan berupa dua sepeda motor dan 1 handphone," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka selain melakukan pencurian di dua TKP tersebut, tersangka bersama 3 rekannya juga mengakui 12 TKP lainnya yang terseber di kecamatan Gisting, Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung. "Tersangka bersama 3 temannya yang ditelah diketahui melakukan pencurian di 14 TKP. Untuk TKP lainnya masih dilakukan pengembangan dan pendataan laporan polisinya," ujarnya.
Modus tersangka melakukan kejahatan dengan cara membawa sepeda motor bersama rekan-rekannya berkeliling mencari sasaran rumah yang mudah di bobol, setelah berhasil masuk lalu membawa kabur barang berharga milik korban. "Tersangka membobol rumah yang mudah dimasuki seperti jendela yang tidak pakai teralis. Setelah berhasil masuk dan membawa barang berharga korban," ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap 3 rekannya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Menurut pegakuan tersangka Edi Kurniawan, bahwa pembobolan rumah korban dilakukannya bersama 3 temannya di 14 rumah dan mencuri sepeda motor maupun handphone. "Sudah 14 kali membobol rumah bersama tiga teman saya," kata tersangka di Mapolres Tanggamus.
Tersangka mengaku, sepeda motor curian banyak yang telah dijual oleh teman-temannya dengan harga bervariasi antara Rp4 juta- Rp5 juta dan uangnya dibagi rata. "Motornya yang jual temen saya, saya dapat bagian rata. Kalo empat juta ya dapat lima ratus ribut," ujar tersangka berbadan kecil tersebut.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21887
Humaniora
2941
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia