BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Merebaknya kasus-kasus Pinjaman Online Ilegal dimasyarakat, mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan karena semakin meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut.
Untuk itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (Pinjol), Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung, Kamis (21/10/2021) secara daring, dengan tema khusus : Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat. Dengan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Dengan rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.
Salah satu Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor pusat di Kota Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal dimasyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam. Fintech Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Manfaat yang didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah telah diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi. Pengaturan mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen," ucap Bambang.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17758
Lampung Selatan
6356
Lampung Tengah
3649
Kominfo Lampung
3589
Lampung Selatan
3536
Lampung Selatan
3476
170
07-Apr-2025
161
07-Apr-2025
132
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia