Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK Lampung Edukasi Masyarakat Mengenai Pinjaman Online Ilegal
Lampungpro.co, 21-Oct-2021

asandy 741

Share

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto | Lampungpro.co/SS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Merebaknya kasus-kasus Pinjaman Online Ilegal dimasyarakat, mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan karena semakin meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut. 


Untuk itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (Pinjol), Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung, Kamis (21/10/2021) secara daring, dengan tema khusus : Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat. Dengan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam. 

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Dengan rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar. 

Salah satu Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor pusat di Kota Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal dimasyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam. Fintech Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

"Manfaat yang didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah telah diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi. Pengaturan mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen," ucap Bambang.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17758


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved