Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK Pusat Tunjuk Akademisi UBL Zulfi Diane Zaini Saksi Ahli Kredit Fiktif
Lampungpro.co, 25-Apr-2018

Amiruddin Sormin 1333

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menunjuk Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H., sebagai saksi ahli terhadap salah satu kasus tindak pidana perbankan di Lampung. Penunjukan ini ini terkait keterangan ahli tersebut Departemen Penyidik OJK Pusat hadir pada 17 April 2018 lalu di Kampus Drs. H. RM. Barusman.

Diane mengatakan kasus ini merupakan yang kedua diminta memberikan keterangan ahli oleh OJK pusat. Kasus tindak pidana perbankan tersebut merupakan kasus kredit fiktif yang dilakukan pejabat bank di Lampung. Modusya, pembuatan data fiktif sehingga kredit tersebut dapat dicairkan untuk menutupi kredit macet atau non performing loan (NPL) kepada salah satu nasabah bank tersebut. Targernya, agar tidak terjadi NPL pada bank tersebut, kata Diane, kepada Lampungpro.com, Selasa (24/4/2018).

Dosen UBL yang menulis beberapa buku ini mengatakan penunjukannya sebagai saksi ahli dalam kasus ini karena konsentrasi pendidikannya fokus pada hukum perbankkan. Tidak banyak akedemisi hukum yang fokus pada hukum perbankkan, karena hukum perbangkan ini multidisipliner. Di Lampung hanya saya yang ditunjuk OJK Pusat sebagai saksi ahli terkait hukum perbankan, ujar Diane

Diane yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) UBL berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Setelah penyidikan selesai dan kasus dilimpahkan di pengadilan saya akan diminta untuk memberikan keterangan lagi. Saya berharap agar kasus ini segera selesai dan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini di Indonesia terutama di Lampung, kata Diane. (PRO1)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved