Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Oknum Polisi di Lampung Terlibat Pidana Selundupkan Benih Lobster Rp3,73 Miliar di Bengkunat Pesisir Barat
Lampungpro.co, 05-Feb-2025

Febri 425

Share

Barang Bukti Benih Lobster Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat, kembali menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

Ada pun kedua tersangka baru tersebut yakni berinisial NA (47) asal Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang berdinas disalah satu Polsek di wilayah Polres Pesisir Barat, tinggal di Telukbetung, Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," kata Iptu Algy Ferlyando Seiranausa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.

Sebelumnya, kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra BE 1230 MG.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal utamanya penyelundupan BBL, yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved