BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung mengambil tindakan tegas, terkait penolakan pasien yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di Rumah Sakit (RS) Bumi Waras, Bandar Lampung. Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Minggu (23/9/2018).
"Kasus kasus seperti ini selalu terulang, ini karena pihak berwenang tak pernah memberikan sanksi tegas, dan tak pernah melakukan evaluasi secara mendalam terhadap suatu kejadian yang serius," ujar Nur Rakhman.
Ia mengungkapkan, seperti halnya kasus penolakan pasien yang terjadi di RS Bumi Waras, meskipun kasus ini terbilang serius. Namun, hingga kini Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang jelas memiliki kewenangan belum juga turun, apalagi menjatuhkan sanksi.
"Hal ini yang sangat kita sayangkan, permasalahan selesai dengan mengkambinghitamkan pihak yang lemah. Itupun tidak juga dilakukan pembinaan ataupun sanksi. Harusnya Pemkot melalui Dinkes bisa tegas dalam mengambil sikap, agar kejadian seperti seperti ini tidak terulang kembali," ungkap dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Seperti lilin. Memberi cahaya kepada orang lain, tetapi perlahan...
4235
573
03-Oct-2026
833
02-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia