Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Operasi Antik 2022, Polres Lampung Selatan Tangkap 23 Pengguna dan Pengedar Narkoba
Lampungpro.co, 07-Apr-2022

Febri Arianto 1445

Share

Pengedar Sabu Saat Ditangkap Polres Lampung Selatan | Lampungpro.co/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan bersama beberapa Polsek, menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Selatan. Mereka ditangkap, dalam Operasi Antik Krakatau 2022 sejak 18-31 Maret 2022.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini, terdiri dari 22 kasus dengan empat target operasi tempat dan 18 non target tempat. Kemudian dari 23 pelaku, empat diantaranya target operasi orang dan 19 non target operasi orang.

"Dalam operasi, tentunya kami dibantu jajaran Polsek, untuk Satres Narkoba ada 10 kasus, dengan sembilan tersangka. Sedangkan jajaran Polsek, ada 12 kasus dengan 14 tersangka," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Dari hasil penangkapan, diamankan jumlah barang bukti diungkap ada 12,39 Gram sabu, 514,2 Gram ganja, dan uang Rp990 ribu. "Hasil operasi ini, tentu kami terus berusaha menangkal dan meminimalisir, para pengguna maupun pengedar," ujar Edwin.

Ada pun rincian tersangka, tangkapan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan yakni RF (21) asa Tetaan, Penengahan, ditangkap di Desa Gayam, Penengahan, dengan barang bukti 1 Gram sabu. Lalu SM (43) asal Sidoluhur, Ketapang, barang bukti 500 gram Ganja dan uang Rp200 ribu.

Kemudian BRY (23) asal Kelawi, Bakauheni, barang bukti 0,13 Gram sabu. Ada juga MW (26) asal Bunut, Bakauheni, barang bukti 0,37 Gram sabu. Lalu JEI (27) asal Jawa Tengah, di Bakauheni dengan barang bukti 0,15 Gram sabu.

Ada juga RS (27) asal Palas, ditangkap di Kalianda, barang bukti 2,64 Gram sabu dan uang Rp400 ribu. Lalu FR (29) asal Bumi Agung, Kalianda, barang bukti 0,17 Gram sabu. RM (34) asal Branti, Natar, ditangkap di Penengahan, barang bukti 0,72 Gram sabu dan uang Rp250 ribu

Kemudian RY (36) asal Rangai Tri Tunggal, Katibung, barang bukti 0,26 Gram sabu dan uang tunai Rp50 ribu. Terakhir inisial D asal Kalianda, barang bukti 8 Gram sabu.

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved