Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Operasi Antik 2022 Tangkap Tujuh Tersangka, Kasus Narkoba di Way Kanan Menurun
Lampungpro.co, 07-Apr-2022

Febri Arianto 1057

Share

Polres Way Kanan Saat Ekspos Operasi Antik Krakatau 2022 | Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Way Kanan. Mereka ditangkap, dalam Operasi Antik Krakatau 2022 sejak 18-31 Maret 2022.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari tujuh pelaku yang ditangkap, dua diantaranya masuk target operasi orang. Ada pun dua target operasi, merupakan pengedar ekstasi dan sabu.

"Para tersangka yang ditangkap, juga terlibat penyalagunaan sabu, pil ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis. Untuk kasus pengedar ekstasi inisial SN, sabu inisial CND dan JP," kata AKBP Teddy Rachesna saat ekspos di Mapolres Way Kanan, Kamis (7/4/2022).

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 48 butir pil ekstasi, 9,79 Gram sabu, dan 5,56 Gram tembakau sintetis. Kemudian dua unit timbangan digital, enam unit Ponsel, empat alat hisap sabu jenis bong, 213 bungkus plastik klip berbagai ukuran, dan sepeda motor Yamaha Nmax B 6003 JBD.

"Jika dibanding tahun 2021 lalu, ada penurunan kasus peredaran dan penyalagunaan sebanyak dua kasus. Jumlah tersangka juga mengalami penurunan berjumlah tiga orang," ujar Teddy Rachesna.

Pada Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Way Kanan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalagunaan narkoba, dengan 10 orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati, serta seumur hidup, atau paling singkat hukuman penjara enam tahun.

Lalu Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat) tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16884


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved