Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Operasi Cempaka Polres Tanggamus, Premanisme Dominasi Kasus, 13 Motor Siap Diserahkan ke Warga
Lampungpro.co, 04-Mar-2021

Amiruddin Sormin 895

Share

Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora bersama jajaran Polres Tanggamus saat konfrensi pers di Mapolres, Kamis (4/3/2021). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 22 perkara dengan 44 pelaku dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 pada 15-28 Februari 2021. Dari 44 pelaku tersebut, empat kasus perjudian, 13 premanisme, dan 5 prostitusi, dengan barang bukti dua mobil, satu senjata api, 23 elektronik, 39 lembar kartu remi, uang Rp4.756 ribu dan barang lainnya sebanyak 24 buah.


Selain mengamankan barang bukti tersebut, Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan 13 sepeda motor pada patroli Cipta Kondisi dalam mendukung Operasi Cempaka 2021. "Operasi Cempaka Krakatau 2021 selama 14 hari, berhasil menangkap 44 pelaku, sebanyak 24 tersangka  masuk ke ranah penyidikan, 20 pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya," kata Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBO Oni Prasetya, dalam Konferensi Pers di Koridor Mapolres, Kamis (4/3/2021).

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora pengungkapan 22 kasus tersebut dilakukan Satreskrim sebanyak 9 kasus, 13 kasus lainnya oleh 10 Polsek Jajaran. "Polsek jajaran dengan keberhasilan terbanyak adalah Polsek Semaka sebanyak tiga kasus," jelasnya.

Menurut Iptu Ramon Zamora, kasus menonjol dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 di antaranya kasus premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka tusuk di paha. "Kasus menonjol premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung tepatnya pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB," terangnya.

Terkait 13 sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, Kasat menghimbau masyarakat untuk dapat melakukan pemerikaaan di Satreskrim Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. "Terkait pengambilan motor diduga hasil kejahatan, dapat membawa BPKB dan STNK di Polres Tanggamus tanpa dipungut biaya," kata Iptu Ramon Zamora. (*)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved