WAY JEPARA (Lampungpro.com): Hari pertama Operasi Patuh Krakatau, jajaran Polres Lampung Timur menilang STNK 62, SIM 22, dan menahan 17 sepeda motor, Kamis (26/4/2018). Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kanit Turjawali Iptu Martoyo, jika pengendara tidak melengkapi surat kendaraan dan SIM, sepeda motor atau mobil yang ditilang.
Sehingga pemilik bisa mengurus kendaraan nya di Polres dengan melengkapi surat surat kendaraan. Pada hari pertama, Operasi Patuh Kraktau digelar di Jalan Lintas Timur Kecamatan Way Jepara.
Saat razia tersebut kata Iptu Martoyo, rata-rata pelanggaran tidak menggunakan helem, tidak memiliki SIM, dan masih banyak anak anak di bawah umur yang mengenderai sepeda motor. "Orang tua perlu memberi arahan terhadap anak nya yang masih belum dewasa untuk tidak mengemudikan sepeda motor," ujar Martoyo. (SUSANTO/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3925
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia