BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah bila dikatakan perpanjangan izin SKT ormas FPI belum diperpanjang karena masalah politis. Dia mengatakan konstitusi negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat.
Namun Tjahjo menegaskan semua ormas harus konsisten menerima ideologi negara, Pancasila. Hal tersebut harus tegas dituliskan di dalam AD/ART sebuah ormas.
"Seluruh ormas ya AD/ART juga harus tegas. Dia mencantumkan dan konsisten terhadap ideologi Pancasila salah satunya, menerima Undang-Undang Dasar '45, NKRI, dan kebinekaan. Soal kegiatannya apa, fokusnya apa, terserah pada ormas," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Kemendagri menyatakan perpanjangan izin SKT belum diterima FPI karena ada lima syarat yang masih kurang. Lima syarat yang kurang adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.
Tjahjo mengaku Kemendagri belum menerima AD/ART milik FPI. Oleh karena itu, dia menyatakan belum bisa menyampaikan hasil evaluasi terkait AD/ART FPI.
Secara umum, Tjahjo mengatakan semestinya ormas yang ada di Indonesia secara jelas tak bertentangan dengan ideologi dan dasar negara. Dia mengatakan evaluasi terhadap AD/ART dan kegiatan ormas tak hanya diberlakukan terhadap FPI.
"Ya harusnya ormas di Indonesia itu sah berdiri. Tapi seharusnya ya sesuai dengan ideologi negara. Tidak ada kok unsur politis. Kita ingin membangun kebersamaan. Urusan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar '45, Bhinneka Tunggal Ika, termasuk NKRI itu yo harga final, sudah final. Saya kira juga seluruh ormas seharusnya menerima itu dengan ikhlas, dengan legowo sebagai bagian dari proses dia berdirinya ormas ataupun aktivitas ormas sehari-hari," bebernya.
Kemendagri mencatat saat ini ada sekitar 26.800 ormas yang memiliki SKT dari Kemendagri. Sedangkan ormas yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan mencapai 420 ribu. Adapun ormas asing yang ada di Indonesia sebanyak 72, yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Terkait perpanjangan izin SKT di Kemendagri ini, FPI mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang. FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia