Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OTT di Dinas PMPTSP Provinsi Lampung, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
Lampungpro.co, 30-Sep-2020

Febri 4754

Share

Kapolresta Bandar Lampung Saat Ekspos di Mapolresta | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung sebagai tersangka, Selasa (29/9/2020) siang. Ada pun keduanya yakni Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II Nirwan (50) beserta satu staffnya bernama Edi (50).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kronologis kejadian pada Selasa (29/9/2020) Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapat informasi masyarakat, yang hendak membuat surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas PM-PTSP. Kemudian dalam pengurusan surat izin tersebut, diminta memberikan sejumlah uang yang seharusnya dalam mengurus surat tanpa biaya.

"Awalnya korban ini diancam, apabila tidak mampu atau tidak mau memberikan uang, maka surat izin tersebut tidak diterbitkan atau dikeluarkan. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan ini," kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).

Setelah digeledah di Kantor Dinas PM-PTSP, tepatnya di ruangan Nirwan bersama Edi ditemukan uang tunai Rp25 juta dalam pecahan uang kertas senilai Rp100 ribu. Uang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka Edi. Identitas korban dan pelapor dalam kasus ini sendiri dirahasiakan oleh pihak kepolisian.

"Akibat yang dilakukan keduanya ini, terdapat dampak kerugian terutama menghambat pemasukan pajak daerah, karena surat izin tidak dikeluarkan. Dalam situasi Covid-19 ini sehingga perekonomian negara melemah, ditambah adanya hambatan oknum pejabat memperburuk investor untuk berusaha," ujar Yan Budi Jaya.

Kemudian hal ini dapat mengakibatkan kebiasaan buruk dalam pengurusan perizinan, yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses. Rencana tindak lanjut kepolisian, memeriksa saksi-saksi lainnya, melengkapi berkas, dan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

BACA JUGA: OTT di Dinas PMPTSP Provinsi Lampung, Satu Kabid Diciduk Beserta Uang Rp50 Juta

Selain uang Rp25 juta, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa lima unit telepon seluler (Ponsel), satu berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP), surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA). Kemudian polisi juga mengamankan empat rangkap surat izin SIP dan SIPA, untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Interniaga, dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Inter Niaga.

Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Nirwan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp200 ribu dan paling banyak Rp1 juta.

Kemudian untuk tersangka Edi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 56 KUHPidana. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved