Jakarta (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada (PT WP). Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian kewajiban pajak melalui modus pembayaran “all in”.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran sebesar Rp23 miliar untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar. ‘All in’ dimaksud, dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
Meski pihak perusahaan hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut, KPK menyebut kesepakatan yang terjadi berdampak pada pemangkasan signifikan kewajiban pajak.
“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” tutur Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pihak pemberi.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Dalam OTT perdana KPK pada 2026 tersebut, penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Penindakan cepat ini dinilai mencerminkan efektivitas pengawasan internal serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sektor perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan negara. (Krs)
Rilis: Ofan
Berikan Komentar
anak-anak yang belajar dengan tenang, orang tua yang bangkit...
563
190
13-Jan-2026
184
13-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia