Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Overstay 66 Hari, WNA Asal Yaman ini Dideportasi Kantor Imigrasi Bandar Lampung dari Indonesia
Lampungpro.co, 06-Jun-2026

Febri 253

Share

WNA Asal Yaman Saat Dideportasi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al pada Kamis (4/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, pihaknya mengawal proses deportasi tersebut, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"WNA tersebut dideportasi, karena visa berlaku dari 16 Januari sampai 16 Maret 2026, terhitung overstay 66 hari dari 17 Maret sampai 21 Mei 2026," kata Washono dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Proses deportasi diawali dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat, dan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Tommy Martino Sriyatna.

Setelah menempuh perjalanan darat dan penyeberangan, tim tiba di Pelabuhan Merak pada pukul 08.30 WIB. Selanjutnya perjalanan dilanjutkan menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan tiba pada pukul 11.00 WIB.

"Setibanya di bandara, tim segera melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan petugas terkait, guna memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan WNA, telah memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Washono.

Lalu pada pukul 11.20 WIB, proses check in dan penerbitan boarding pass berhasil diselesaikan dengan lancar. Pada pukul 13.00 WIB, tim bersama WNA yang akan dideportasi melaksanakan proses clearance keberangkatan melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Seluruh tahapan pemeriksaan keimigrasian berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, pada pukul 13.35 WIB, WNA tersebut memasuki ruang tunggu keberangkatan (boarding gate) dan meninggalkan wilayah Indonesia, dengan menggunakan penerbangan Oman Air nomor WY0850 dengan rute Jakarta  - Muscat, Oman.

Seluruh rangkaian kegiatan deportasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.

Dengan keberangkatan yang bersangkutan melalui penerbangan internasional tersebut, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disarankan agar koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait, khususnya pihak maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta instansi penegak hukum lainnya terus ditingkatkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung juga perlu terus dioptimalkan, sebagai salah satu upaya dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved