Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pakai Dana Desa Rp389,5 Juta untuk Pribadi, Kepala Pekon Kutawaringin Pringsewu Masuk Bui
Lampungpro.co, 03-Nov-2020

Amiruddin Sormin 3897

Share

Kepala Pekon Kutawaringin saat diperiksi di Polres Pringsewu, Selasa (3/11/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 sebesar Rp389,5 juta. Tersangka dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu setelah memeriksa 48 saksi, pada Senin (2/11/2020)..


"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin mendapat ADD Rp893.618.000 bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin. Dalam perjalanannya, ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak digunakan sepenuhnya untuk program yang ditentukan. 

Dia mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program ADD. "Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved