PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 sebesar Rp389,5 juta. Tersangka dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu setelah memeriksa 48 saksi, pada Senin (2/11/2020)..
"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11/2020).
Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin mendapat ADD Rp893.618.000 bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin. Dalam perjalanannya, ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak digunakan sepenuhnya untuk program yang ditentukan.
Dia mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program ADD. "Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia