Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pakai Jimat dan Hobi BAB Dirumah Korban, Komplotan Maling Dibekuk di Lubuklinggau Sumsel
Lampungpro.co, 19-Jan-2020

Heflan Rekanza 787

Share

LUBUKLINGGAU (Lampungpro.co): Polisi meringkus tiga dari enam pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku menggunakan jimat dan telah 48 kali beraksi serta selalu buang air besar (BAB) di rumah korbannya. Ketiga pelaku adalah Kusuma alias Keng (35), Gunawan (35), warga Lubuklinggau II, dan Dika (24), warga Lubuklinggau I. 

Tiga pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni KM, TO, dan WR. Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tinggal Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau. Para pelaku beraksi di rumah korban pada 10 Oktober 2019 dini hari. Ketika itu, mereka naik pagar depan rumah dan mematikan lampu teras. 

Kemudian, komplotan ini mengambil kontak motor dan mobil L300. Pada saat membawa mobil, mereka mengalami kecelakaan di persimpangan jalan. Warga mendekat bermaksud menolong. Ternyata, salah satu pelaku mengeluarkan senjata dan menembak ke atas sehingga warga kocar-kacir menyelamatkan diri.

Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat berada di di Lubuklinggau Timur II, Senin (12/1/2020) malam. Para pelaku berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki mereka ditembak petugas.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adriyan, mengatakan, para tersangka mengakui telah beraksi di wilayah Lubuklinggau sebanyak 48 kali sejak 2018. Mereka menunjukkan setiap TKP dan cocok saat diklarifikasi dengan para korban. "Mereka beraksi 48 kali, terakhir tanggal 7 Januari kemarin. Mereka spesialis curanmor," kata Alex, Minggu (19/1/2020).

Sebelum beraksi, mereka melakukan pemetaan atau menggambar TKP. Mereka tak segan melepaskan tembakan jika tepergok korban atau warga. Dari penangkapan, petugas mengamankan lima unit motor, dua mobil, beragam kunci, dua selongsong peluru, dan sebelas unit ponsel. 

"Ada beberapa korban yang mengenali wajah mereka karena memergoki saat beraksi. Kami masih kejar tiga pelaku lain, mudah-mudahan segera tertangkap agar komplotan mereka terputus. Mereka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16522


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved