BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria berinisial FA (31), asal Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Panjang, Senin (13/6/2022). FA ditangkap, kedapatan mencuri tas warga berisi uang senilai Rp3 juta.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, pelaku beraksi di rumah Ida Yatulloh (32), di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung, Selasa (31/6/2022). Dalam aksinya, pelaku memakai sapu lidi untuk mengambil tas korban.
"Gagang sapu lidi, kemudian dikaitkan ke tas berisi uang, yang tergantung di setang sepeda motor lorban. Setelah kejadian, korban kemudian melapor ke Mapolsek Panjang," kata Kompol M. Joni, Selasa (14/6/2022).
Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya, pelaku bersembunyi di belakang.
"Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa gagang sapu, satu set pakaian yang digunakan saat beraksi," ujar M. Joni.
Sementara uang hasil kejahatan itu, sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia