BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tafsir ata putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Dia dianggap dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 22/PUU-VII/2009, khususnya pada poin keempat diterangkan; masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau kebih dari setengah masa jabatan. “Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018. "Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali," tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024. "Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti," katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah. "Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Tapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia