MERBAU MATARAM (Lampungpro.co): Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan meringkus pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial DY (20) diciduk polisi di rumahnya Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Selasa (16/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan, pelaku dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Awalnya, pelaku mengajak korban, berhubungan badan dengan memaksa dan mengancam. Lantaran korban merasa takut, pelaku akhirnya melancarkan nafsu bejadnya terhadap gadis 14 tahun tersebut.
"Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar tidur rekannya inisial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban tidak mau, sehingga pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Iptu Aspul Nizwan, Kamis (18/3/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan traumamendalam. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram. Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Merbau Mataram menangkap pelaku DY.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui memaksa korban dan merayu untuk berhubungan badan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3975
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia