PENENGAHAN (Lampungpro.co): Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lamsel. Pelaku yakni AF (45) tersangka curas dan MH alias MD (35) tersangka penadah barang curian, keduanya warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.
Keduanya ditangkap Satuan Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat jumpa persnya, Jumat (22/9/2023) pukul 14.00 WIB, menjelaskan tersangka AF (45) merupakan residivis kambuhan yang ditangkap saat pesta narkoba.
Aksi kriminal itu, terjadi Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka AF (45) menemui korban DRH (64) supir truk warga Serang Banten yang sedang makan.
Tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan golok meminta korban memberikan uang dan diberi Rp20 ribu. Belum cukup tersangka mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merek Samsung Galaksi tipe A025 warna biru.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Waspada! Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung Rawan Pelemparan Batu dan Penodongan
Tersangka melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju arah semak belukar. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2,3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan. "Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka," ujar Kapolres AKBP Yusriandi.
Dipimpin Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, tersangka AF ditangkap di rumah tersangka MH saat pesta narkoba dengan rekannya sebagai penyuplai narkoba tersangka R (32) Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan. "Saat tersangka diintrogasi, mereka mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsek berikut barang bukti narkoba," kata AKBP Yusriandi
Barang bukti dari pelau curas berhasil diamankan sebilah golok bersarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung tipe A02S. Barang bukti pesta sabu yang dimanan yakni seperangkat alat hisap sabu, satu buah plastik klip kecil berisikan bubuk kristal, dan sebuah korek api warna kuning.
Tersangka AF dijerat Pasal 365 KUHPidana. Sedangkan MH dijerat pasal 480 KUHPidana. Selain itu, ketiga pelaku AF, MH dan R dijerat Pasal 112 jo palas 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia