LIWA (Lampungpro.co): Seorang karyawan bank milik pemerintah daerah di Lampung berinsial DO (37), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat atas kasus tindak pidana pemalsuan data laporan rekening bank yang menimbulkan kerugian perusahaan Rp3.167.900.000.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pria asal Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat ini, diduga telah memanipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu.
"Perbuatan pelaku ini, menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan bank sejak tahun 2023 hingga April 2024, dilakukan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Liwa, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat," kata Iptu Juherdi Sumandi dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Cabang pada Mei 2024. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa 74 debitur, tim audit internal, dan 10 karyawan bank KCP Liwa.
"Modus operandi pelaku ini dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya melalui kredit topengan (KUR), dimana tersangka mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atas persetujuan orang tersebut dan akan membayar angsurannya," ujar Iptu Juherdi Sumandi.
Saat itu, tersangka beralasan akan bertanggung jawab terhadap pembayaran angsuran kredit debitur tersebut, lalu tersangka menyiapkan berkas pengajuan kredit bersama korban dan melakukan survei.
Setelah pengajuan kredit tersebut cair, seluruh uang hasil pencairan kredit tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, kemudian modus lain yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan kredit tempilan KUR.
Polisi menyebut, sebelum melakukan pengajuan, kredit debitur menghubungi tersangka, yang selanjutnya terjadi kesepakatan antara dengan debitur yang hendak mengajukan kredit.
"Lalu terjadi kesepakatan antara debitur dan tersangka, ada sebagian uang pencairan kredit yang dipergunakan, dengan alasan akan mempertanggung jawabkan uang yang dipergunakannya tersebut," sebut Iptu Juherdi Sumandi.
Kemudian setelah pengajuan kredit debitur tersebut cair, debitur kemudian menyerahkan uang kepada tersangka DO sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelumnya. Lalu tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
Kemudian terjadi penyalahgunaan uang angsuran, dimana terdapat debitur-debitur yang sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran atau sesudah jatuh tempo pembayaran angsuran, dilakukan penagihan oleh tersangka.
Lalu debitur-debitur tersebut diarahkan untuk memberikan uang kepada tersangka, dengan dalih untuk membantu debitur tersebut. Namun setelah uang pembayaran angsuran diberikan kepada tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke bank.
Kemudian saat penyalahgunaan uang pelunasan, terdapat debitur eksisting atau suami istri, selanjutnya pada saat dilakukan penagihan pelunasan kredit oleh tersangka tersebut, debitur suami istri menyampaikan belum dapat melunasi kredit.
Tersangka kemudian menyampaikan untuk mengajukan kembali kredit dengan mengunakan salah satu dari suami atau istri debitur tersebut, dengan alasan untuk menutup salah satu kredit dari suami istri tersebut.
Setelah kredit suami istri tersebut cair, uang itu kemudian diserahkan debitur kepada tersangka untuk menutup kredit miliknya, namun oleh tersangka tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, ada juga penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan dari debitur, caranya dengan cara meminta buku tabungan dan KTP milik debitur.
Dari keterangan polisi, dalam aksinya, tersangka juga beralasan membantu proses penutupan kredit dengan cara mengatakan kepada debitur saat pencairan untuk meninggalkan buku tabungan atau KTP, dengan alasan untuk membantu proses penarikan atau penyetoran debitur tersebut.
Dengan dalih itu, setelah menguasai buku tabungan dan juga KTP milik debitur tersebut, lalu tersangka menggunakan buku tabungan dan KTP, untuk mengisi voucher penarikan yang dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka, agar saat transaksi ke teller, beralasan membantu debitur yang pada saat itu sedang buru-buru dan berada di mobil.
Kemudian modus tersangka yang terakhir, dengan pinjaman pribadi, dimana terdapat pinjaman-pinjaman kepada debitur yang memiliki kredit pada bank di KCP Liwa, dimana pada saat tersangka meminjam uang kepada debitur tersebut beralasan, untuk pembayaran uang yang tersangka pinjam akan dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran kredit milik debitur.
Tersangka sendiri, sebenarnya sudah ditangkap pada 28 Oktober 2024, namun baru diekspos ke publik karena masih terus penyelidikan. Tersangka ditangkap saat berada di kantor pusat di Bandar Lampung.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh buku tabungan nasabah bank, satu eksemplar rekening koran bank milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kemudian satu eksemplar rekening koran Bank BRI milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2024, satu eksemplar rekening koran BCA milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2024, dan satu unit Ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian tersangka juga diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
618
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia