Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Palsukan Data Kredit Senilai Rp3,16 Miliar, Karyawan Bank Pemerintah di Cabang Lampung Barat ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 03-Dec-2024

Febri 23129

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian tersangka juga diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

865


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved