JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah. Kebijakan ini merespons perkembangan pandemi virus Corona yang juga merebak di Indonesia.
"Membuat kebijakan tentang sebagian Aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan layanan yang prima kepada masyarakat," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3/2020).
Jokowi memerintahkan agar para kepala daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk membuat kebijakan supaya para ASN bisa bekerja dari rumah. Selain itu, dia juga memerintahkan para kepala daerah untuk menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak manusia. "Menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta yang banyak orangnya," kata Jokowi.
https://bpjslampung.org/Meski ASN diperintahkan untuk bekerja dari rumah, namun bukan berarti kualitas pelayanan menurun. Jokowi berpesan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap baik, terutama pelayanan kesehatan berkaitan dengan tes infeksi COVID-19. Jokowi menyampaikan, pemerintahnya terus berkomunikasi dengan WHO dan menggunakan protokol kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam rangka menangani penyebaran COVID-19.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
1353
408
04-Aug-2025
408
04-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia