JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para kepala daerah membuat kebijakan supaya pelajar sekolah dan mahasiswa tidak ke gedung sekolah atau kampus selama masa COVID-19 ini. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar di gedung sekolah dan kampus perguruan tinggi ditiadakan sementara.
"Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3/2020).
Merespons merebaknya virus Corona ini, Jokowi mengulas kebijakan-kebijakan di dunia. Sebagian negara melakukan lockdown, namun sebagian lainnya tidak melakukan lockdown. Namun, Jokowi tidak melakukan lockdown negaranya, setidaknya lewat pengumumannya yang terbaru ini.
https://bpjslampung.org/"Pemerintah terus berkominuikasi dengan WHO dan menggunakan protokol kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam rangka menangani penyebaran COVID-19 ini," kata Jokowi.
Dia menjelaskan, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 yang diketuai oleh kepala BNPB Irjen TNI Doni Monardo. Gugus Tugas tersebut dikatakannya telah bekerja mensinergikan kekuatan pusat maupun daerah, melibatkan TNI dan Polri, serta melibatkan dukungan swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
1353
408
04-Aug-2025
408
04-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia