KALIANDA (Lampungpro.co): Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan pada Jumat (19/4/2024) itu, anggota dewan mempertanyakan tentang perusahaan yang membuat limbah ke sungai serta sanksinya.
Pertanyaan itu antara lain disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Malik ibrahim. "Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita, apakah ada perusahaan yang pernah diberi sanksi akibat buang limbah di sungai," tanya Malik.
Atas pertanyaan itu, Kepala DLH Lampung Selatan, Yudi mengatakan pihaknya akan turun untuk meninjau perusahaan yang membuang limbah di sungai.
"Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan. Untuk sanksi pelanggaran buang limbah sembarangan, sanksinya hanya sanksi administrasi," kata Yudi.
Ketika diwawancara wartawan terkait dengan limbah perusahaan, Kadis DLH enggan menjawab dan mengalihkan kepada Kepala Bidang Lingkungan DLH setempat. "Detailnya, tanya langsung ke kabid saja. Kabid yang lebih tahu," jawabnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia