WAY KANAN (Lampungpro.com): Dalam proses pembangunan masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2017 lalu. Sehingga, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap�penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Adipati, LKPj merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Di mana, kata dia, kepala daerah sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. LKPj berisi� gambaran dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Selanjutnya LKPj tersebut menjadi acuan bagi�DPRD untuk melihat sejauh mana program pembangunan yang telah�dilaksanakan dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Diketahui pada rapat paripurna dihadiri 29 dari 40 anggota Dewan juga melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif�Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian pengesahan Rapeda Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Raperda ini untuk menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, stakeholder dan masyarakat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. (INDRA/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia