WAY KANAN (Lampungpro.com): Dalam proses pembangunan masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2017 lalu. Sehingga, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadappenyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agar ke depannya membawa perubahan dan perbaikan yang lebih baik terhadap pembangunan daerah di Way Kanan, kata Bupati Raden Adipati Surya, dalam rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj), di ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (30/5/2018).
Menurut Adipati, LKPj merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Di mana, kata dia, kepala daerah sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. LKPj berisi gambaran dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Antara lain, meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan; serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Selanjutnya LKPj tersebut menjadi acuan bagiDPRD untuk melihat sejauh mana program pembangunan yang telahdilaksanakan dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah menjalin kerjasama yang baik selama ini. Serta, mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini. Sehingga, dapat berjalan dengan baik, guna mewujudkan Way Kanan yang Maju dan Berdaya Saing 2021, kata dia.
Diketahui pada rapat paripurna dihadiri 29 dari 40 anggota Dewan juga melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) InisiatifDewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian pengesahan Rapeda Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Raperda ini untuk menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, stakeholder dan masyarakat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
1043
Kominfo Lampung
519
Kominfo Lampung
473
198
07-Feb-2026
201
07-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia