Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasangan Mahasiswa Asal Mesuji yang Buang Bayi di Pekalongan Lampung Timur Dibebaskan, ini Alasan Polisi
Lampungpro.co, 26-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6803

Share

Ilustrasi bayi. LAMPUNGPRO.CO

SUKADANA(Lampungpro.co):

Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya di teras toko milik warga di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dibebaskan. Sejoli Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19) warga Kabupaten Mesuji, sempat ditangkap aparat Polsek Pekalongan pada Minggu (2/4/2023) karena membuang bayinya.

Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan keduanya dibebaskan lewat mekanisme restorative justice (RJ).

"Betul kami lakukan Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi sangat butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya," kata M Rizal Muchtar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (25/4/2023).

Penerapan RJ dalam kasus pembuangan bayi ini diambil berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia. Kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ. Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan saat gelar Restorative Justice selain melibatkan orang tua kedua tersangka, juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan beberapa saksi lain.

"Bukan berarti kami melepaskan pelaku pembuang bayi. Tapi kami lebih memandang kemanusiaan daripada aspek yuridisnya," jelas Iptu Yugo.

Lebih jauh Kapolsek Pekalongan mengatakan, apa yang dia lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat dibuang kedua orang tuanya itu. Dan  Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres.

"Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya," kata Yugo.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan kedua orang tuanya tidak ada niat membunuh bayinya sendiri. Ini terlihat dari bukti di mana setiap bulan kedua tersangka memeriksa kandungan ke bidan dan bayi tersebut dibuang di depan rumah kerabatnya dan selalu dalam pantauan.

Editor' Amiruddin Sormin, Kontributor : Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16279


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved