JAKARTA (Lampungpro.co): PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah, untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari - Maret 2024. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan non subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga komoditas yang fluktuatif, PLN terus mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien, sehingga tetap menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan, untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi, sehingga seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima.
Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Darmawan berharap mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. PLN berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.
"Kami terus melakukan efisiensi disegala lini dan melakukan digitalisasi diseluruh komponen kelistrikan kami, sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal," jelas Darmawan Prasodjo.
Hal itu menurut Darmawan harus menjadi modal utama PLN, untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2023, tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN, berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM Nomor 8 tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi, dan harga batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama di tahun 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4177
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia