Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasutri Asal Palas Lampung Selatan Nekat Transaksi Pakai Uang Palsu Belanja di Warung, Kini Berakhir Penjara
Lampungpro.co, 23-Jan-2025

Febri 118

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Sepasang suami istri (Pasutri) asal Desa Mekar Mulya, Palas, Lampung Selatan, bernama Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), ditangkap jajaran Polsek Candipuro dan Polres Lampung Selatan pada Senin (20/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keduanya ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya Candipuro dan Desa Mekar Mulya Palas, Lampung Selatan.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah, karena banyak beredar penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025).

Ada pun modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia (Lansia).

"Tersangka Ari ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu di saku celana tersangka," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya. Hasil interogasi, Dewi mengakui memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram senilai Rp1 juta dengan harga Rp350 ribu menggunakan metode pembayaran digital.

Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp4,2 juta, hang ditemukan terkubur di belakang rumah mereka.

Uang palsu tersebut, diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.

Dengan Barang Bukti total keseluruhan jumlah perlembar uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000, dengan rincian uang pecahan nominal Rp100 ribu 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50 ribu ada 31 lembar, dan uang tunai Rp485 ribu yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

564


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved