BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polemik terkait operasional Sekolah Siger memasuki babak baru. Menyusul pemberitaan di sejumlah media, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah publik.
Asroni menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Setidaknya ada lima poin penting yang ia tekankan, Sabtu (24/1/2026).
Pertama, soal perbedaan angka dana hibah Rp350 juta dan Rp700 juta. Asroni menegaskan, jika benar dana hibah yang diterima Yayasan Siger hanya sebesar Rp350 juta, maka hal tersebut harus dibuktikan secara tertulis dan terbuka melalui dokumen resmi, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah.
“Polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegasnya.
Kedua, persoalan utama bukan hanya dana, melainkan legalitas sekolah. Asroni menekankan bahwa status izin yang masih “dalam proses” tidak bisa dijadikan pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi normal selama lebih dari satu semester.
“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya.
Ketiga, terkait penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai. Meski mengakui adanya naskah perjanjian pinjam pakai, DPRD tetap akan melakukan pendalaman.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, tegas Asroni, antara lain apakah penggunaan gedung tersebut mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah sudah melalui kajian kebutuhan, serta apakah sesuai dengan prinsip keadilan akses pendidikan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan.
Keempat, misi sosial menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh melanggar regulasi. Asroni menyatakan pihaknya menghargai niat sosial Yayasan Siger. Namun, niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.
“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru, seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum, hingga potensi kerugian psikologis dan administratif di kemudian hari,” katanya.
Kelima, soal tudingan Pemkot ‘main mata’. Asroni meluruskan bahwa pernyataannya sebelumnya bukanlah tudingan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Menurutnya, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, maka DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi, dasar pertimbangan pemberian hibah, serta mekanisme pengawasannya.
Ia menegaskan, sikap Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung jelas dan konsisten. DPRD mendukung penuh akses pendidikan bagi anak-anak tidak mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan.
“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” pungkas Asroni. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
KOPI PAHIT
501
Lampung Selatan
2341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia