JAKARTA (Lampungpro.com): Wacana sekolah lima hari atau biasa dikatakan full day school mendapat penolakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut PBNU, pendidikan karakter sepenuhnya harus didukung, tetapi langkah Mendikbud dalam rencana full day school bukan langkah pintas dengan menambah jam sekolah. "Kebijakan kreatif harus selaras dengan wisdom lokal, ini tidak," kata Ketua PBNU Prof Said Aqil Siradj, dalam siaran pers, Kamis (15/6/2017).
Dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan lima hari sekolah atau full day school bertentangan dengan undang-undang. Dalam pasal 51 UU Sisdiknas tentang pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/masrasah.
Sehingga, kebijakan full day school tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Jika melihat ketentuan waktu kerja guru dalam pasal 35 UU tentang guru dan dosen, dijelaskan beban guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu. "Kebijakan lima hari sekolah berpotensi melampaui batasan jam ajar," kata Said Aqil.
Lewat kajian mendalam, PBNU melihat fakta banyak sekolah belum siap menerima kebijakan lima hari sekolah. Kesiapan menyangkut banyak hal termasuk fasilitas penunjang. Selain itu, alasan penerapan lima hari sekolah yang didasarkan pada asumsi anak-anak kota seharian penuh ditinggalkan orangtua sepenuhnya tidak benar. Karena pada kenyataannya tidak semua orangtua bekerja sehari penuh.
Lebih lanjut, di pelosok kampung banyak orangtua bekerja sebagai petani dan nelayan yang bekerja separuh hari. Separuh hari sisanya bisa digunakan untuk berinteraksi dengan anak. "Belajar tidak identik dengan sekolah, interaksi sosial juga proses pendidikan," kata ketua umum PBNU.
Mengingat tingginya gejolak serta keresahan di masyarakat, PBNU meminta presiden membatalkan kebijakan sekolah lima hari. PBNU berharap pemerintah mempertimbangkan banyak aspek, khususnya madrasah nonformal yang biasa berjalan sore hari. (*/EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia