Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PCR Khusus Pasien, Perjalanan Asal Lampung Naik Pesawat Bisa Gunakan Hasil Rapid Tes
Lampungpro.co, 30-May-2020

Heflan Rekanza 4849

Share

Ilustrasi rapid tes corona | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan, untuk sementara waktu pelaku perjalanan asal Lampung dapat menggunakan hasil rapid test sebagai pengganti test swab PCR. Sebab PCR hanya bisa melayani pasien.

"Menindaklanjuti mengenai persyaratan test PCR bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat menuju DKI Jakarta. Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenai persoalan tersebut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Reihana, untuk saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung belum bisa membantu melayani test swab PCR bagi masyarakat umum selain pasien Covid-19. "Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak didapatkan jalan keluar yaitu, bagi masyarakat pelaku perjalanan khusus melalui moda transportasi udara yang hendak menuju DKI Jakarta dapat membawa hasil rapid test sebagai pengganti swab PCR. Sebab untuk saat ini kami belum bisa membantu melayani selain pasien," kata dia.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat pelaku perjalanan khusus terutama pengguna moda transportasi udara, selain menunjukkan beragam persyaratan seperti surat tugas, surat izin keluar masuk, juga dapat menggunakan hasil rapid test sebagai pengganti swab PCR, untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19. "Untuk sementara hasil rapid test bisa digunakan sebagai pengganti swab PCR. Lalu setelah sampai tujuan dapat melakukan tes swab disana. Namun antara test swab PCR dan rapid test memiliki jangka waktu berbeda," jelas Reihana.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah. Sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, serta memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), dan surat tugas perjalan dinas.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

8333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved