Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PDP Corona Asal Pesawaran Meninggal Dunia, Miliki Riwayat ke Batam dan Positif HIV
Lampungpro.co, 24-Apr-2020

Heflan Rekanza 3007

Share

PESAWARAN (Lampungpro.co): Penambahan dua orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, dalam data resmi yang diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis (23/4/2020) ini, salah satunya berasal dari Pesawaran. Adapun identitasnya yakni seorang laki-laki dengan usia 25 tahun, asal Gedong Tataan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, laki-laki tersebut memiliki riwayat perjalanan bolak-balik di Kota Batam dan Lampung. Saat itu, pasien tersebut pada 20 Maret 2020 lalu pulang ke Lampung dengan menggunakan moda transportasi pesawat untuk yang pertama.

"Kemudian pada 22 Maret 2020 lalu dia kembali lagi bekerja ke Batam. Selanjutnya pada 30 Maret 2020, pulang lagi ke Lampung untuk yang kedua kalinya. Selanjutnya pada 18 April 2020 dia masuk ke rumah sakit rujukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran," kata Reihana, Jumat (24/4/2020).

Adapun pasien tersebut merupakan rujukan dari salah satu Puskesmas, yang ada di Pesawaran. Dimana saat itu, yang bersangkutan datang dengan riwayat keluhan demam, batuk, dam sesak. Sebelumnya PDP tersebut, juga pernah dirawat di rumah sakit di Batam selama satu bulan. 

"Hasil pemeriksaan di RSUD Pesawaran, didapati PDP ini menderita Tb Paru dan HIV Positif. Tetapi dilakukan rapid tes terhadap pasien ini, namun hasilnya negatif. Pasien dikategorikan sebagai PDP, karena dia mondar mandir ke daerah terjangkit," ujar Reihana.

Selanjutnya pada 21 April 2020 kemarin, kondisi PDP tersebut menurun dan direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ada di Provinsi Lampung. Namun saat itu, PDP menolak dan meminta pulang secara paksa. Akan tetapi, pihak rumah sakit tetap tidak memperbolehkan untuk pulang.

Kemudian pada 22 April 2020 kemarin, sekitar Pukul 17.00 WIB, PDP tersebut meninggal dunia. Sesuai dengan aturan pasien yang meninggal dunia dengan status PDP, maka petugas kesehatan harus melakukan pemulasaran jenazahnya seperti pasien Covid-19. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved