Sebelumnya dilaporkan, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (16/2/2017), Tim Pokja Penindakan dan �Yustisi UPP Way Kanan melakukan OTT di Kantor UPTD Dinas Perhubungan setempat di Kecamatan Baradatu, Rusdi, pegawai honorer di unit kerja itu, melakukan pungli sebesar Rp340 ribu. �
Saat itu, Tim UPP Way Kanan melakukan penyamaran di UPTD Dishub setempat saat saksi korban Mh akan mengurus perpanjangan KIR, izin angkut dan bongkar muat. Oleh Rusdi, MH diminta biaya sebesar Rp340 ribu. Mh pun memberikan uang sebesar Rp400 ribu.
Saat itu tim langsung melakukan penangkapan dan menyerahkan pegawai honorer itu ke Polres Way Kanan. Barang bukti yang ikut disita, uang Rp400 ribu dari tangan tersangka. Selain itu, uang tunai Rp2 juta dari laci meja kerja tersangka.�Kemudian, empat buku KIR, tiga lempeng penen yang sudah dicetak, 10 lempeng penen belum dicetak, 20 blangko kosong buku KIR, 8 blangko kosong izin usaha angkut, 4 blangko kosong izin bongkar muat, 2 lembar data uji kendaraan, 8 batang kawat pemasang penen KIR. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia