KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.4.4/1731/SJ dari tentang penyelenggaraan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut diminta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, dan mengingat saat ini masih dalam masa transisi pandemi menuju endemi. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut Nanang dengan adanya surat edaran ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama dan Safari Ramadan pada 2023.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatanh mengadendakan dilksanakan kegiatan safari Ramadan di 17 kecamatan dan akan dimulai pada 27 Maret sampai 19 April 2023. Namun dengan adanya surat edaran itu, safari Ramadan di 17 kecamatan tersebut ikut ditiadakan.
Editor:Laporan:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1218
Lampung Selatan
3825
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia