Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan, Mantan Bupati Lampung Tengah Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi
Lampungpro.co, 12-Jan-2021

Febri 804

Share

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang perdana mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait fee proyek tahap dua dugaan gratifikasi, mulai digelar pada Senin (18/1/2021) pekan depan. Sidang akan dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dari situs SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, penetapan jadwal sidang ini tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.  Dari SIPP tersebut, terdapat sembilan barang bukti yang disita.

Sebelumnya saat pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, KPK memohon ke pengadilan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara online, karena Mustafa saat ini masih menjalani hukuman dan situasi kondisi Covid-19. "Kami akan melihat kondisi persidangan, jika ada kendala maka akan dikoordinasi apabila memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara langsung," kata Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1/2021).

Untuk dakwaan ke Mustafa yang dilimpahkan kali ini, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tanun 2018. Kemudian penerimaan janji lainnya, dengan dipersangkakan Pasal 12 a, Pasal 11 dan pasal 12 B. Sementara terkait tindakan pencucian uang, hingga kini KPK belum menemukan.

"Memang dari awal, pasal yang diterapkan kami pasal huruf a tidak ada TPPU. Tapi dalam persidangan, nanti akan terungkap hal lainnya. Hingga kini, kami sudah memeriksa BAP terhadap 181 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan," ujar Taufiq Ibnugroho.

Ada pun total 180 saksi ini, terdiri dari berbagai unsur ada pejabat eksekutif, legislatif, pejabat aktif dan non aktif, swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN). KPK menyebut, para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tentu akan diperiksa lagi. Namun KPK saat ini sedang menyusun nama-nama yang dilihat terkait perkara ini. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved